Lisa Mariana Resmi Layangkan Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com –  Polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil masih berlanjut. Kali ini Lisa mariana secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Gugatan ini dilakukan oleh Lisa mariana sebagai langkah hukum setelah sebelumnya Ridwan Kamil juga melakukan hal yang sama yaitu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyampaikan bahwa gugatan telah didaftarkan secara resmi melalui sistem e-Court pada 5 Mei 2025. Perkara tersebut kini terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.

“Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini,” kata Markus Nababan dalam konferensi pers di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (7/5).

Markus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010, khususnya pada poin 3.15 yang menyebut bahwa anak di luar pernikahan dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika bisa dibuktikan secara sah melalui teknologi atau alat bukti hukum lainnya.

Sebelum putusan MK tersebut, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Putusan MK mengubah hal ini dan memberikan hak yang setara kepada anak untuk diakui secara hukum oleh ayahnya.

“Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum,” jelas Markus.

Dalam gugatan itu, Lisa melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan untuk memerintahkan tes DNA guna memastikan identitas anak dan memperoleh hak-haknya.

“Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera,” ujarnya.

Selain itu, Markus juga menyebut bahwa pihaknya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Ridwan Kamil.

“Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril,” tambahnya.

PN Bandung telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB./Aly.

No More Posts Available.

No more pages to load.