JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Andre Hehanusa merasa prihatin dengan adanya polemik antara Pencipta Lagu dan Penyanyi. Andre sangat menyayangkan terjadinya kasus Ari Bias vs Agnes Monica. Ia merasa seharusnya kasus ini tidak terjadi jika lisensi diurus dan royalti dibayar melalui LMKN.
Memang di Indonesia ini kesadaran untuk patuh royalti sangat kurang dan law enforcement tidak berjalan.
Menurut Andre Pelajaran yang diperoleh dari kasus ini, kedepannya semua artis penyanyi dan pemusik harus memasukkan kewajiban bayar royalti di dalam kontraknya, bukan hanya untuk pertunjukan musik konser saja tetapi juga untuk yang bermain di restoran, kafe dan tempat lainnya yang menggunakan lagu di ruang publik untuk tujuan komersial.
“Pada dasarnya yang harus membayar adalah Promotor atau EO nya serta pemilik usaha. Peran serta manajer artis harus maksimal dalam melindungi artisnya. Seingat saya, LMKN pernah membuat MOU dengan asosiasi manajer artis Imarindo agar mensosialisasikan kepada para manajer anggotanya untuk selalu memasukkan didalam kontraknya kewajiban mengurus lisensi dan bayar royalti oleh EO,” kata Andre di Jakarta, Sabtu (08/03/25).
Sebagai penyanyi yang merangkap pencipta lagu Andre berharap agar pencipta lagu dan penyanyi bisa bersatu dan berembuk bersama sama dengan promotor untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum.
” Promotor dan EO jangan adem ayem saja membiarkan penyanyi dan pencipta lagu berpolemik, tetapi ikut aktif terlibat mencari solusi bersama . Acara Temu Dialog yang akan diselenggarakan LMKN pada tanggal 13 Agustus 2025 nanti adalah forum yang tepat”, lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama Diminta pendapatnya Marcel Siahaan yang adalah penyanyi sekaligus Komisioner LMKN bidang hukum mengatakan bahwa pengurusan lisensi dan pembayaran royalti itu dapat dilakukan sebelum dan atau sesudah acara berlangsung.
Kondisi ini memastikan bahwa sekalipun segala proses administrasi belum dilakukan oleh pengguna, yang dalam hal ini adalah pihak penyelenggara kepada LMKN, tidak akan mengesampingkan fakta bahwa ijin sudah lebih dulu didapatkan.
“Antara pemberian ijin dan pembayaran/ pemungutan royalti sebagai imbal balik atas ijin yang diberikan, adalah dua hal yang berbeda, ini yang harus kita sama-sama pahami.” kata Marcell.
Menurut Marcel penggunaan untuk Performing Rights sudah diberikan oleh Pencipta kepada siapapun pengguna melalui keanggotaannya di LMK. Ari Bias itu anggota LMK KCI.’
Kasus AM ini kan seperti itu adanya, AM dianggap tidak ada ijin, padahal Ari Bias masih terdaftar sebagai anggota KCI, yang secara sadar telah mendelegasikan kewenangan melisensikan lewat surat kuasa kepada LMK KCI. Gimana ceritanya AM bisa digugat karena tidak ada ijin?’
Tambahan lagi, kalaupun AM memang harus bayar, sekali lagi kalaupun, nilai yang wajib dibayarkan AM hanya yang sesuai tarif Royalti melalui LMKN yg sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri, yaitu 2 % dari hasil tiket terjual dan, kalau ada, 1 % dari tiket komplimen, atau 2 % dari biaya produksi ‘entertainment section’ (artis, panggung, lighting, soundsystem), tidak yang lain-lain. Ini aja udah nggak masuk akal kan?’
Marcel menegaskan bahwa ini adalah pendapat pribadinya, bukan merupakan pernyataan sikap LMKN. Pendpat ini tentu saja bisa debatable .
Sementara itu Waskito, Komisioner LMKN bidang keuangan prihatin dengan carut marut tata kelola royalti di Indonesia akibat Pengguna yang tidak patuh hukum.
“Sekiranya lisensi konser Agnes Mo ini diurus sejak awal oleh Penyelenggara pertunjukan tersebut makan Agnes Mo tidak akan digugat dan harus membayar 1,5 M. Agnes MO bisa dianggap sebagai korban akibat kelalaian memprotek diri melalui kontrak dan juga sebagai akibat ketidakpatuhan penyelenggara kepada hukum yang mewajibkan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN” katanya.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun juga turut menambahkan bahwa,
“Partai partai besar saja patuh hukum, membayar royalti atas pertunjukan musik yang diselenggarakan dalam acara acara seremoni mereka. Semalam.kami menyerahkan sertifikat lisensi kepada Partai Gerindra di Senayan yang menyelenggarakan perayaan HUT ke 17 partainya. Sebelumnya juga kami serahkan kepada PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Seharusnya ini dapat menjadi contoh bagi para pengguna lagu lainnya”.
Menurut Dharma pembayaran royalti tidak lah rumit karena sekarang LMKN sudah menggunakan aplikasi on line untuk pengurusan lisensi dan pembayaran royalti. “Silakan gunakan link https://lmknlisensi.id/ untuk informasi” kata Dharma./Agn.