JAKARTA, AKURATNEWS.co – Polemik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali memanas setelah sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan Hak Terkait secara terbuka mempertanyakan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/4/2026) berbagai perwakilan LMK seperti RAI, ARDI, WAMI, PAPPRI, Prisindo, hingga AKSI berkumpul untuk menyuarakan keberatan massal atas pola distribusi royalti tahun 2025 yang dianggap tidak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
“Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku,” ujar Rhoma Irama, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Situasi ini dipicu oleh belum tuntasnya pendistribusian royalti periode 2025 serta munculnya fenomena dana unclaimedatau dana tidak bertuan dalam jumlah signifikan.
Para pemilik hak merasa aspirasi dan keberatan mereka diabaikan oleh LMKN jilid IV, padahal LMK sebagai lembaga yang menaungi langsung para musisi memiliki hak penuh untuk menerima laporan kinerja atas pengelolaan dana tersebut.
Ketidakpastian ini menciptakan keresahan di kalangan komposer dan penampil yang menggantungkan hidup pada hak ekonomi atas karya mereka./Ib.








