Soal Mikrofon di Pesawat, Neno dan Pilot Langgar UU Penerbangan

oleh
oleh
Neno Warisman dalam pesawat Lion Air JT 297.
Neno Warisman dalam pesawat Lion Air JT 297.

JAKARTA, VoiceMagz.com – Sebuah rekaman video yang viral baru-baru ini memperlihatkan artis era 80-90an, Neno Warisman menggunakan mikrofon atau Public Address System (PAS) di dalam pesawat Lion Air untuk memberikan pengumuman kepada penumpang.

Video tersebut direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta Sabtu, 25 Agustus 2018.

Di pesawat, melalui mikrofon Neno yang dipulangkan dari Pekanbaru, Riau setelah diadang saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden meminta maaf jika pesawat yang ditumpanginya itu mengalami keterlambatan. Kejadian ini pun sempat direkam sejumlah penumpang dan menjadi viral di media sosial.

Sejumlah pihak melihat tindakan yang dilakukan Neno di peswawat sudah melanggar aturan penerbangan dan bisa dipidana. Indonesia Police Watch (IPW) misalnya, tindakan Neno Warisman ini telah masuk kategori melanggar UU Penerbangan dan Neno bisa terancam pidana penjara.

“IPW mendesak kepolisian, terutama Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus penggunaan mikrofon di pesawat terbang ini,” tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Rabu (29/8).

Neta menyebut kasus ini tidak boleh dibiarkan karena akan dicontoh orang lain sehingga bisa mengancam keselamatan penerbangan.

“Jika Neno menggunakan mikrofon pesawat tanpa seizin kru pesawat, ya dia harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Dari sisi hukum, beber Neta, tindakan Neno telah melanggar karena menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.

“Pasal 344 ayat A Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan sudah dilanggarnya,” tandas Neta.

Diuraikannya, dalam pasal 425 UU Penerbangan disebutkan: “Setiap orang yang melaksanakan kegiatan di bandar udara yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

“Apabila tindakan Neno mendapat izin dari kru pesawat, maka yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” tegas Neta.

Neno saat menggunakan mikrofon di pesawat.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah memutuskan jika penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 ini telah melanggar Internal SOP maskapai Lion Air dan merupakan tindakan yang salah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Sukarnodi Jakarta, Selasa (28/8). Pramintohadi mengatakan, Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta Neno Warisman telah melakukan kesalahan. Untuk itu, ia akan melakukan tindakan tegas terhadap PIC dan Cabin Crew.

Pramintohadi melanjutkan, penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air. Dalam beleid itu PAS hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.