JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Musisi senior Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkannya sejak tahun lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz mempertanyakan kelanjutan perkara yang melibatkan musisi muda bernama Syahravi.
“Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer, kita mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun. Ini mengenai hak cipta,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Juni.
Laporan ini sebenarnya sudah resmi terdaftar sejak Juli 2023, namun pihak Fariz RM memilih untuk tidak mengumbarnya ke publik hingga saat ini.
“Sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,” tambah Deolipa.
Fariz RM kemudian menjelaskan mengenai inti permasalahan hukum yang sedang ia tempuh.
“Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya ‘Di Antara Kata’, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights,” ungkap Fariz.
Menurut musisi 67 tahun itu, pelanggaran ini mencakup ranah digital hingga panggung pertunjukan.
“Diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin. Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal,” tegasnya.
Fariz merasa laporan ini harus dilanjutkan karena pihak terlapor tidak menunjukkan iktikad baik meskipun sudah diberi waktu yang sangat lama.
“Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik, makanya kami lanjutkan proses hukum ini,” tutur Fariz.
Pihak kuasa hukum juga menyebut, terlapor diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Dugaannya pelanggaran hak cipta. Menggunakan ciptaan lagu tanpa izin. Ancamannya banyak tahun,” kata Deolipa.
Fariz juga menyoroti bahwa lagunya yang digunakan Syahravi tanpa izin, hingga kini masih bebas diakses di berbagai platform musik digital.
“Masih (ada di platform digital). Kami sudah peringatkan untuk menurunkan dan segala macam, peringatannya itu sudah jelas di somasi, tapi tidak digubris,” jelasnya lagi.
Fariz pun menegaskan, langkah yang diambilnya kali ini demi tegaknya aturan HAKI di Indonesia. Ia mempersilahkan para musisi menggunakan karya-karyanya, namun tanpa mencederai hak cipta.
“Saya bilang boleh (menyanyi), asal SOP-nya sesuai dengan tata cara legal menurut hukum dan Undang-Undang tentang HAKI yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya./Eds. Foto: Istimewa.









