JAKARTA, Voicemagz.com – Dua pelawak asal Jawa Timur ditangkap aparat imigrasi Hong Kong pada Minggu (4/2). Keduanya ditangkap dan ditahan karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan.
Keduanya adalah Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) yang tergabung dalam duo komedian ‘Guyon Maton’. Keduanya berkunjung ke Hong Kong menggunakan visa turis. Padahal, mereka menjadi pengisi acara di sebuah komunitas WNI di Hong Kong dan menerima bayaran. Saat manggung, petugas imigrasi Hong Kong menangkap dan menahan keduanya. Sayangnya, penanggungjawab acara ini hanya dimintai keterangan tanpa ditahan.
Dan pada Selasa (6/2), Cak Yudo dan Cak Percil menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong. Keduanya didakwa melanggar undang-undang keimigrasian, yaitu mendapatkan bayaran pekerjaan berbekal visa turis. Cak Yudo dan Cak Percil sekarang masih berada di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.
Untuk diketahui, aturan di Hong Kong mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran harus memakai visa hiburan. Dilansir dari BBC, Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah mendampingi keduanya, dan memastikan hak-hak mereka terjamin di sana.
Atas kejadian ini, Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat sekaligus mengimbau agar WNI yang akan datang ke Hong Kong mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong,” ujar Tri Tharyat lewat keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Atas kejadian ini, perwakilan Persatuan Seniman dan Komedian Indonesia (PaSKI) menyambangi kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Jumat (9/2). Diwakili komedian Eko Patrio, Kadir, Derry 4 Sekawan, Jarwo Kwat, Ruben Onsu dan Raffi Ahmad, mereka datang untuk meminta kejelasan status dari dua komedian Indonesia yang diberitakan tersandung kasus imigrasi di Hongkong.
“Saya dan teman-teman yang tergabung dalam PaSKI datang ke sini untuk menanyakan sudah sejauh mana berkaitan pendampingan advokasi dua komedian ini. Sebelumnya, udah nelpon bu menteri. Sekarang akan bertemu wakil menteri, bagaimana pun kasusnya, kalau terkait komedian, kami usahakan membantu yang terbaik,” jelas Eko.
Ia mengungkapkan, seharusnya masalah imigrasi menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena ini bukan kasus yang pertama. Sebelumnya, Ustad Abdul Somad juga telah mengalaminya.
Namun, dia juga mengatakan bahwa kasus imigrasi ini seharusnya menjadi edukasi bagi para pekerja seni untuk lebih berhati-hati terkait penggunaan visa. Sebab, Eko menyadari bahwa kesalahan terletak di dua komedian tersebut.
“Kasus ini harusnya jadi pelajaran untuk para pekerja seni agar lebih teliti soal visa dan acara. Harusnya panitia sana juga bertanggung jawab. Khusus komedian ini, saya akan mengawal, berkaitan dengan apa yang akan dilakukan KJRI di sana, berapa lama prosesnya,” ujarnya.
Eko berharap dua komedian tersebut tidak ditahan. Walaupun, ditemukan ada kesalahan imigrasi. (NVR)