JAKARTA, VoiceMagz.com – Pasca berakhirnya masa tugas komisioner sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly melantik sembilan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024.
Komisioner baru LMKN ini dipilih melalui seleksi terbuka guna menggantikan komisioner LMKN pertama yang telah selesai masa tugasnya per tanggal 19 Januari 2018 lalu.
Kesembilan komisioner itu adalah Yurod Saleh, James F Sundah, Rapin Mudiardjo Kawaradji, Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi, Irfan Aulia, Ebiet G Ade, Yessi Kurniawan dan Adi Adrian.
Usai melantik sembilan Komisioner LMKN, Yasonna menegaskan, LMKN sesuai pasal 89 UU Hak Cipta adalah satu-satunya lembaga resmi pengelolaan Hak Cipta bidang lagu dan musik yang mendapat kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Oleh karenanya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak boleh lagi melakukan pengelolaan royalti pencipta dan pemilik hak terkait.
“Sesuai UU Hak Cipta, LMK-LMK sudah tidak boleh lagi melakukan pengelolaan royalti,” tegas Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (29/1).
Terkait adanya keinginan sejumlah LMK yang akan melakukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke Mahkamah Agung (MA), Yasonna mempersilakannya.
“Silakan saja kalau mau Uji Materiil ke MA,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Freddy Harris juga menegaskan, tidak ada lagi pengelolaan royalti oleh pihak lain.
“Tidak ada lagi penagihan selain oleh LMKN. Selama ini kan ada pertanyaan dari LMK-LMK soal transparansi pengelolaan royalti oleh LMKN, saya mau balik tanya. Apakah ada audit tidak pada LMK-LMK itu. Pertanyaannya, uangnya kemana?” tandas Freddy.
Seperti diketahui, LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR menyebut jika pihaknya telah melayangkan gugatan Uji Materiil pada Mahkamah Agung. (NVR)