JAKARTA, Voicemagz.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut rencana pengumpulan zakat yang akan dihimpun dari 2,5 persen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sifatnya sukarela.
“Digaris bawahi nggak ada kewajiban, tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim menyisihkan pendapatannya untuk menunaikan ibadah membayar zakat. Berita selama ini tentang ASN bayar zakat memberikan konotasi memaksa ASN. Perlu kami klarifikasi simpang siur informasi tentang apa yang sedang dipersiapkan Kemenag itu adalah dalam upaya mengoptimalkan dana zakat dari kalangan ASN,” ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kementerian Agama, Jakarta Rabu (7/2).
Lanjut Lukman, setelah kebijakan disahkan, ada langkah sosialisasi yang akan dilakukan. Akan ada akad bagi ASN muslim yang bersedia dan tidak.
“Yang berkeberatan gajinya disisihkan dia bisa menyatakan secara tertulis, sama seperti ASN yang bersedia gajinya disisihkan untuk zakat, dia menyatakan kesediaannya. Ada akad di situ. Ini hanya diberlakukan untuk ASN muslim karena yang non muslim tidak ada kewajiban berzakat,” terangnya.
Ia juga menepis program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap urusan privat dari warga negara.
“Indonesia bukan negara sekuler, urusannya bukan privat. Indonesia dikenal negara agamis yang mana negara atau pemerintah ikut mengatur, memfasilitasi pengamalan agama warga negaranya,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhammad Fuad Nasar menegaskan jika yang akan dikumpulkan zakatnya sebanyak 2,5 persen adalah zakat penghasilan, bukan zakat mal (harta) yang memang harus dihitung per tahun dan harus sesuai nisabnya.
“Ya.. zakat penghasilan, bukan zakat mal,” tegas Fuad di sela-sela Seminar Manajemen Zakat yang diselenggarakan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) di Jakarta, Rabu (7/2).
Ia juga menjelaskan pengumpulan zakat dari ASN hanya satu bagian dari upaya pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Jadi bukan satu-satunya, potensi zakat kita masih banyak,” ucapnya.
Sedangkan Direktur Pendayagunaan IZI, Nana Sudiana mengaku, asal dikelola dengan baik, maka tidak ada masalah adanya kebijakan pengumpulan zakat 2,5 persen dari gaji ASN.
“Kami dukung. Tidak masalah asal dikelola dengan baik, transparan, akuntabel dan memenuhi keinginan publik,” katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut jika sebaiknya Kemenag berpikir ulang memberlakukan kebijakan pengumpulan zakat bagi ASN.
“Niatnya Pak Menag mungkin baik. Untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa, tapi zakat itu baru wajib jika sudah menapai nisab. Pikir lagi lah,” tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd. (NVR)