JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Pentolan band Dewa19 Ahmad Dhani bersama sejumlah anggota dan pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menanggapi pernyataam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait direct license.
Seperti diberitakan sebelumnya, LMKN menyatakan bahwa pengumpulan royalti secara langsung atau direct license merupakan aktivitas terlarang, dimana pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Menurut Ahmad Dhani, apa yang disampaikan LMKN tidak tepat.
“Perlu dipahami bahwa pernyataan LMKN itu penyataan hukum saja. Pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahan maupun kebenarannya,” ujarnya, dalam jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Ahmad Dhani mengatakan ancaman hukuman yang dikemukakan LMKN sama sekali tidak mempengaruhi perjuangan AKSI untuk memperjuangkan royalti yang menjadi hak anggotanya.
“Justru membuat kami bergerak semkain cepat. Bahkan kami akan melayangkan surat somasi ke seluruh EO seluruh Indonesia yang masih menampilkan lagu milik kompopser yang sudah bergabung dengan AKSI,” papar pentolan band Dewa 19 itu.
Ahmad Dhani mengimbau semua penyelenggara acara pertunjukan musik untuk meminta izin sebelum menampilkan lagu-lagu milik anggota AKSI.
“Semua harus minta surat izin pada AKSI. Kalau tidak kita akan laporkan ke polisi. Jika perlu di dalam konsernya kita bawa polisi kita ringkus EO, penyanyi, dan semuanya,” katanya sambil tersenyum./Mik