JAKARTA, VoiceMagz.com – Musisi pentolan Dewa 19, Dhani Ahmad dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter miliknya.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Dhani dihukum 1,5 tahun masuk hotel prodeo alias penjara.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jakarta, Senin (28/1).
Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST. Cuitan diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Cuitan pertama berbunyi: “Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin”.
Cuitan kedua berbunyi: “Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”.
Cuitan ketiga berbunyi: “Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”.
Sebelumnya Dhani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan dua tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim lantaran suami penyanyi Mulan Jameela ini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (NVR)