Pencipta Lagu H. Ukat S Didampingi Sandec Sahetapy Datangi Kantor Pengacara Siburian & Rekan, Gugat Indosiar Karena Unggah Konten Lagu Karyanya di YouTube Tanpa Izin

oleh
oleh

Jakarta, Voicemagz.com-  Pencipta lagu dangdut senior H. Ukat S dan teman teman seprofesi  mendatangi Kantor  Pengacara Siburian & Rekan di Jalan Tulodong Atas, Jakarta Selatan pada  Selasa siang,  17 November 2020.

Kedatangan  H. Ukat S dengan difasilitasi oleh  Forum Komunikasi Pencipta Lagu Indonesia (Forkopeli) itu bermaksud ingin melakukan gugatan kepada stasiun televisi Indosiar yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta,  yaitu menggunakan karya ciptanya untuk konten Youtube tanpa ijin, dan tidak memberikan Profit sharing atas perolehan nilai ekonomi  dan iklan yg dipasang di lagu H Ukat S pada akun youtube Indosiar.

Dalam keterangannya kepada wartawan H. Ukat S mengaku bahwa sebenarnya sudah sejak lama karyanya diunggah ke akun Youtube milik Indosiar tanpa ijin dan tidak ada pembayaran atas penggunaan lagu tersebut.

” Lagu saya digunakan oleh pihak Indosiar untuk konten Youtube sudah sejak 2013 lalu. Sampai sekarang tidak pernah ada ijin dan tidak membayar apapun kepada saya selaku pemilik Hak Cipta” terang H.Ukat.

Lebih lanjut H. Ukat menambahkan; ” Saya sudah menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan ini, baik melalui organisasi musik maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tetapi hasilnya nihil sampai sekarang. Makanya hari ini dengan difasilitasi Forkopeli yang diketuai Bung Sandec Sahetapy ini saya meminta bantuan kepada pengacara Siburian dan Rekan untuk melakukan gugatan terhadap Indosiar”, tambah pencipta lagu Putri panggung ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sandec Sahetapy selaku Ketua Forkopeli mengaku akan membantu sepenuhnya terhadap penyelesaian kasus yang sedang dihadapi H. Ukat ini.

” Perlu saya jelaskan dulu, Forkopeli ini mewadahi para pencipta lagu dari berbagai genre, jika anggota kami ada yang terzalimi hak ekonominya, maka kita akan bantu sepenuhnya. Termasuk kasus H. Ukat dengan pihak Indosiar ini. Jadi langkah yang kami tempuh adalah menggugat pihak Indosiar”, jelas Sandec.

Masih kata Sandec, ” Kasus seperti ini bukan hanya terjadi  pada H. Ukat Saja, tetapi juga para pencipta lagu lainnya, misalnya  Sandy Sulung penciptakan lagu bang Toyib dan Kumbang Ditaman ini juga mengalami kasus yang sama. Sementara disisi lain  pencipta lagu itu sudah terbukti memberikan  lapangan kerja bagi berjuta-juta orang di dunia melalui karya yang diciptakannya”, jelas Sandec.

Sandy Sulung yang juga memiliki kasus yang sama dengan pihak Indosiar bahkan mengaku pernah melakukan mediasi dengan pihak Indosiar yang kala itu diwakili oleh Direktur Program da Produksi yaitu Harsiwi Achmad. namun tidak ada titik temu.

” Saya dan teman-teman bahkan pernah melakukan mediasi dengan pihak Indosiar yang kala itu diwakili ibu Harsiwi, tetapi tetep nggak ada titik temu sampai saat ini”, jelas pencipta lagu Bang Toyib ini.

Dari pihak  Kantor Pengacara Siburian & Rekan yang diwakili oleh Awaludin Sinaga mengaku sudah  menindak lanjuti kasus ini dengan mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

” Kami sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nomornya sudah turun yaitu  675/Pdt.G/2020/PN JKT Pst, 17 November 2020.  Selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang. Jika mengacu pada pasal 25 UUHC No 28 Thun 2014 pasal 25 tentang Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran, maka terlihat batasan-batasan yang dimiliki lembaga penyiaran. Jadi konten YouTube tidak termasuk didalamnya”, jelas Awaludin Sinaga.

Lebih lanjut Awaludin menambahkan ,”Sampai  saat ini pihak Indosiar  belum pernah meminta izin kepada H. Ukat S tentang  penggunaan lagu yang diunggah di akun Youtube Indosiar. Selain itu Profit sharing atas perolehan nilai ekonomi  dan iklan yg dipasang di lagu H Ukat S pada akun youtube Indosiar sampai saat ini tidak ada kejelasan “, tambahnya nya.

Masih dari pihak kantor Pengacara Siburian & Rekan, Yohnnes  Siburian menambahkan, ” Dalam kasus ini kami murni membantu para  teman teman pencipta lagu termasuh H. Ukat. Bahkan kami tidak memungut bayaran apapun. Kami akan perjuangkkan hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak cipta ini, agar hak ekonominya tidak dilanggar oleh pihak pengguna, dalam hal ini Indosiar.” tambah Yohannes.

Menutup pembicaraaan dengan para wartawan Sandec Sahetapy  menambahkan bahwa pencipta lagu ini memiliki hak eksklusif di dunia, oleh karena itu hak-haknya harus dihormati, jadai kalau mau menggunakan lagu harus seijin pemilik hak cipta.

” Pencipta lagu ini memiliki hak eksklusif di dunia, oleh sebab itu sebagai pemilik hak Cipta harus dihormati, kalau ada pengguna yang mau menggunakan lagu karya citanya ya harus ijin, hormati lah hak-haknya. Kita juga sedang memperjuangkan agar pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya yaitu WR. Soepratman atau ahli waris dari  alm.WR Supratman juga harus mendapat perhatian dari Pemerintah dan pihak-pihak terkait”, tutup Sandec.

Disaat yang bersamaan Voicemagz.com juga sudah menghubungi pihak Indosiar dalam hal ini Direktur Program dan Produksi Ibu Harsiwi Achmad melalui pesan WhatsApp, untuk dimintai tanggapan atas kasus ini. Tetapi hingga berita ini ditayangkan  belum mendapatkan jawaban dari beliau. /Irs

No More Posts Available.

No more pages to load.